Wednesday, October 31, 2018

Waralaba

Waralaba istilah Franchise berasal dari Bahasa Perancis yaitu  artinya bebas dari perbudakan, sedangkan dalam Bahasa Inggris berarti to Free atau bebas. Namun sekarang kata itu mempunyai arti yang lain.
Hukum Waralaba di Indonesia
PP No 16/1997 tentang Waralaba:
Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penydiaan dan/atau penjualan barang dan/atau jasa (Pasal 1 butir 1).
Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis  antara pemberi waralaba dan penerima waralaba, yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan berlaku  hukum Indonesia (pasal 2)
Jadi waralaba atau franchise  adalah suatu perikatan yang lahir dari perjanjian antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee);
Perjanjian  harus dibuat secara tertulis, jadi keabsahan perjanjian waralaba selain harus memenuhi ketntuan Pasal 1320 KUH Perdata juga harus dibuat  secara tertulis bahkan menurut Pasal 7 harus didaftarkan.
Dalam  suatu perikatan waralaba terdapat  unsur  hukum perjanjian dan Hak atas  Kekayaan Intelektual misalnya hak ats merek dan rahasia dagang.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 259/MPP/KEP/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelasanaan Pendaftaran Usaha Wiralaba
Mengatur tentang jangka waktu perjanjian waralaba
Mengutamakan penggunaan barang dan atau hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa sesuai perjanjian waralaba

Karakteristik waralaba
Frenchisor mengijinkan frenchisee untuk memakai merek dagang, sistem, bentuk manajemen dari franchisor berdasarkan exsclusive right
Ijin pemakaian tersebut diberikan untuk jangka waktu tertentu
Perjanjian waralaba ini hanya untuk wilayah tertentu
Atas pemberian ijin 3 hal tsb di atas frenchisee harus membayar kepada franchisor sejumlah fee dan/atau royalty
Seluruh biaya-biaya untuk pelaksanaan perjanjian ini menjadi beban Frenchisee.
Bentuk waralaba
product and trade franchise
franchisor memberikan lisensi kepada franchisee untuk menjual produk-produk franchisor, misalnya dealer mobil dan stasiun bensin;
bisnis format franchise
franchisor memberikan seluruh konsep bisnis yangmeliputi strategi pemasaran, pedoman dan standar pengoperaian bantuan teknis, pelatihan kepada franchise, misalnya, fast food restaurant.
Kelebihan
Pelatihan formal
Bantuan manajemen keuangan
Metode pemasaran yang telah terbukti
Bantuan manajemen operasional
Jangka waktu permulaan bisnis lebih cepat
Tingkat kegagalan keseluruhan lebih rendah
Kekurangan
Pajak Franchise
Royalti
Batas pertumbuhan
Kurangnya kebebasan dalam operasi
Franchisor mungkin penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan

Kode Etik Franchise Indonesia
Bersedia memberi informasi yang lengkap dan jelas dalam Bahasa yang dimengerti oleh calon Franchisee dan dalam hubungan Franchisor-Franchisee mengenai komitmen dan tanggung jawab masing-masing
Dalam memilih Franchisee, franchisor tidak dibenarkan mengadakan diskriminasi berdasarkan ras, agama, gender, kelompok, dst.
Franchisor mengembangkan dialog yang permanen dan baku dengan para franchisee-nya
Franchisor memberikan pengarahan terhadap kegiatan usaha/bisnis
Franchisee harus menjaga integritas dan nama dari franchisee dan tidak dibenarkan untuk menyaingi jaringannya sendiri
Franchisee memberi informasi operasional yang benar dan jujur mengenai bisnisnya pada franchisor dan wajib menjaga kerahasiaan selama dan sesudah kontrak
Franchisor dan franchisee bekerjasama dengan loyal dan saling menghormati mengenai kewajiban dan komitmen masing masing

No comments:

Baban's Words Part 2

FGVV?ds000,,,,,,,,,,,,,,M9320W-NHJ